Hukum Jepang Berarti Orang Transgender Harus Disterilkan Sebelum Mereka Dapat Mengubah Jenis Kelamin Secara Hukum
Gambar PA / BBC Undang-undang kontroversial di Jepang berarti transgender harus disterilkan jika mereka ingin diakui secara hukum sebagai gender yang mereka identifikasi. Undang-undang tersebut muncul ketika para transgender diberi hak untuk mengubah identitas gender mereka secara legal pada tahun 2004 dan telah digambarkan oleh para kritikus sebagai 'pelanggaran hak yang berat', karena mencegah transgender mengubah gender mereka dalam daftar keluarga. Fumino Sugiyama, seorang pria transgender berusia 39 tahun yang tinggal di Tokyo, Jepang, membuka tentang masalah tersebut dan menjelaskan bahwa meskipun mengidentifikasi dirinya sebagai laki-laki, fakta bahwa ia masih memiliki rahim dan ovarium berarti ia tidak secara hukum dianggap demikian. Berbicara kepada berita BBC , Sugiyama menjelaskan bahwa dia telah ditetapkan sebagai perempuan saat lahir, tetapi telah menganggap dirinya laki-laki sejak usia yang sangat muda. Menggambarkan pertarungan antara bagaimana perasaannya di da...